Moda Rekognisi
Pembelajaran Lampau (RPL)
Dalam kerangka menjalankan amanah Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran serta guna menopang pembangunan infrastruktur dan industri Indonesia dengan memperhatikan meningkatnya kompetisi global dalam pekerjaan keinsinyuran, serta melaksanakan surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti no 674/C.C/KL/2016 yang memberikan tugas kepada Institut Teknologi Bandung untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur, Institut Teknologi Bandung bekerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia membuka Program Studi Program Profesi Insinyur. Lulusan dari program studi ini diberikan gelar Insinyur (Ir.) yang berlaku seumur hidup.
Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) ITB menawarkan 21 sub program studi pada 8 fakultas/sekolah melalui moda Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Saat mendaftar, calon mahasiswa memilih sub prodi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan sarjana atau pengalaman kerjanya. Sub prodi yang ditawarkan adalah:
- Rekayasa Pertanian
- Rekayasa Kehutanan
- Teknik Pertambangan
- Teknik Perminyakan
- Teknik Geofisika
- Teknik Metalurgi
- Teknik Geologi
- Teknik Geodesi dan Geomatika
- Teknik Kimia
- Teknik Fisika
- Teknik Industri
- Teknik Elektro
- Teknik Informatika
- Teknik Mesin
- Teknik Material
- Teknik Dirgantara
- Teknik Sipil
- Teknik Lingkungan
- Teknik Kelautan
- Perencanaan Wilayah dan Kota
- Arsitektur
Moda Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI) ITB diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang memiliki pengalaman praktik keinsinyuran dan memenuhi persyaratan pendidikan, masa pengalaman kerja, serta keterlibatan dalam proyek atau penugasan keinsinyuran.
Melalui moda RPL, pengalaman dan pembelajaran lampau calon mahasiswa dinilai untuk memperoleh pengakuan capaian pembelajaran pada empat mata kuliah, yaitu:
- PI5001 Kode Etik dan Etika Profesi;
- PI5002 Profesionalisme Keinsinyuran;
- PI5003 K3L; dan
- PI5004 Praktik Keinsinyuran.
Asesmen dilaksanakan pada tahap seleksi melalui evaluasi data pendidikan, pengalaman keinsinyuran, Formulir Evaluasi Diri, empat dokumen portofolio, serta wawancara oleh asesor. Pemenuhan persyaratan pendaftaran menjadi dasar untuk mengikuti seleksi; hasil rekognisi dan kelulusan ditentukan berdasarkan asesmen.
Setelah dinyatakan diterima, mahasiswa mengikuti pembelajaran selama satu semester untuk mata kuliah PI5005 Studi Kasus dan PI5006 Seminar Workshop Diskusi. Kegiatan pembelajaran meliputi kuliah umum, bimbingan, penyusunan laporan analisis kasus, serta sidang atau seminar.
Mahasiswa dibimbing oleh dosen dari sub-prodi yang sesuai dengan bidang keinsinyurannya. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan pendidikan tersedia pada laman Proses Pendidikan.
Calon mahasiswa Program Profesi Insinyur melalui moda RPL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan Umum :
- Lulusan sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4) bidang keteknikan atau kerekayasaan. Termasuk dalam hal ini lulusan bidang informatika, arsitektur, perencanaan wilayah dan kota, kehutanan, dan pertanian.
- Calon mahasiswa berasal dari program studi di perguruan tinggi asal yang terakreditasi A (Unggul), serta memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 2 (dua) tahun, atau
- Calon mahasiswa berasal dari program studi di perguruan tinggi asal yang terakreditasi B (Baik Sekali), serta memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 4 (empat) tahun.
- Calon mahasiswa berasal dari program studi di perguruan tinggi asal yang terakreditasi C (Baik), serta memiliki pengalaman kerja dalam praktik keinsinyuran paling sedikit 6 (enam) tahun.
- Khusus untuk Sub-Prodi Teknik Sipil dan Teknik Geodesi dan Geomatika, pengalaman keinsinyuran minimal 10 tahun.
- Pengalaman praktik keinsinyuran paling sedikit 9 pekerjaan/proyek/penugasan pada disiplin teknik yang sesuai dengan sub-prodi yang dituju.
Calon mahasiswa yang mempunyai latar belakang pendidikan dari prodi sarjana sains atau sarjana pendidikan teknik tidak dapat diterima pada moda RPL. Calon mahasiswa dengan latar belakang pendidikan tersebut apabila tetap mendaftar moda RPL, maka akan dialihkan ke proses seleksi moda reguler.
Peminat Program Profesi Insinyur ITB moda RPL melaksanakan pendaftaran secara online melalui laman ADMISSION dengan mengunggah data dan dokumen-dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Data pribadi
- Riwayat pendidikan
- Alamat
- Riwayat pekerjaan / proyek keinsinyuran
- Organisasi
- Pelatihan
- Seminar
- Sertifikat
- Dokumen:
- Ijazah S1,
- Transkrip S1,
- Pas foto formal terbaru,
- Bukti keikutsertaan asuransi kesehatan,
- Persetujuan masa studi 1 semester (checklist),
- Curriculum vitae (PDF),
- Pernyataan keaslian dokumen (checklist).
- Formulir persetujuan pengalihan ke Reguler:
- Persetujuan masa studi 2 semester (checklist)
- Surat rekomendasi atasan kerja
- Surat Keterangan Pengalaman Praktik Keinsinyuran minimal selama 3 tahun (jika perlu), khusus untuk lulusan prodi sarjana sains atau sarjana pendidikan teknik
- Biaya pendaftaran Program Profesi Insinyur ITB adalah sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per pendaftaran. Biaya tersebut dapat dibayarkan melalui transfer ke nomor rekening yang akan disampaikan di laman pendaftaran masing-masing calon mahasiswa. Tata cara pembayaran dapat diperoleh pada laman tersebut. Pembayaran biaya pendaftaran Program Profesi Insinyur ITB dapat dilaksanakan dari seluruh cabang BNI atau pun melalui mekanisme transfer dari bank lain, baik melalui Teller, Internet Banking, mau pun ATM. Biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
- Biaya Penyelenggaraan Program (BPP) PS PPI ITB melalui moda Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) per semester. Biaya tersebut mencakup kegiatan program hingga mendapatkan sertifikat insinyur dari ITB, tidak termasuk SKIP dan STRI dari PII. Biaya dibayarkan pada saat pendaftaran mahasiswa baru ITB, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PS PPI moda RPL melalui transfer ke nomor virtual account masing-masing calon mahasiswa, sesuai ketentuan pada laman ADMISSION. Apabila mahasiswa melebihi batas waktu pendidikan selama 1 (satu) semester, maka akan dikenakan peraturan yang berlaku di ITB.
