
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran hadir sebagai tonggak sejarah sekaligus landasan hukum fundamental bagi pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia. Keberadaan regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, melainkan menjadi kekuatan strategis dalam memberikan perlindungan menyeluruh, baik kepada insinyur sebagai pelaku profesi, pengguna jasa keinsinyuran, maupun masyarakat luas sebagai pemanfaat akhir, melalui mekanisme penjaminan kompetensi yang ketat dan standarisasi mutu kerja yang terukur.
Di samping itu, landasan hukum ini memberikan arah yang jelas bagi ekosistem pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur nasional. Hal ini krusial untuk mencetak pelaku profesi yang tidak hanya handal secara teknis, tetapi juga beretika dan berdaya saing tinggi di kancah global. Dengan demikian, setiap praktik keinsinyuran diharapkan mampu menghasilkan karya yang bermutu tinggi, meminimalisasi risiko kegagalan, serta secara konsisten menjamin keselamatan, keamanan, dan kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan.
Agenda PS PPI
Pendidikan Moda Reguler
Program Studi PPI ITB membuka moda reguler pada 21 sub prodi yang dapat diselesaikan dalam 2 semester. Pada semester pertama, perkuliahan dilaksanakan secara hibrida, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan magang di industri pada semester kedua. Bagi mahasiswa yang sudah bekerja, moda reguler tetap dapat diambil, dengan aktivitas sehari-hari di tempat kerja yang dapat diakui sebagai kegiatan magang.
Pendidikan Moda RPL
Program Studi PPI ITB membuka moda Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada 21 sub prodi yang dapat diselesaikan dalam 1 semester. Kegiatan utama rekognisi adalah penyusunan CV dan tiga portofolio keinsinyuran. Mahasiswa moda RPL dapat mengikuti program dengan tetap melaksanakan pekerjaannya sehari-hari, termasuk bila sedang melaksanakan perkuliahan S2 atau S3.
Pendidikan Skema Kerjasama










Program Studi PPI ITB telah secara aktif menjalin kerjasama pendidikan profesi insinyur dengan berbagai lembaga. Tidak hanya dari sektor industri swasta dan BUMN, kerjasama juga secara luas telah terjalin dengan instansi pemerintah baik dari lembaga kementerian maupun non-kementerian termasuk militer. Kerjasama pendidikan profesi insinyur yang ditawarkan oleh Program Studi PPI ITB tidak hanya sampai mendapatkan sertifikat insinyur dari ITB, namun hingga proses pengajuan untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP: IPP / IPM / IPU) dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Berita ITB
